Cara penggunaan kode transaksi faktur pajak untuk BPOM berkaitan erat dengan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjalankan usaha di bidang obat, makanan, minuman, kosmetik, dan produk lain yang berada dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Walaupun BPOM tidak mengatur teknis perpajakan, aktivitas bisnis yang berhubungan dengan perizinan BPOM tetap tercatat dalam transaksi pajak dan perlu dituangkan ke dalam faktur pajak dengan kode transaksi yang tepat.
Pemilihan kode transaksi faktur pajak memengaruhi validitas administrasi pajak, pelaporan SPT Masa PPN, serta pencocokan data dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum dan Pengertian Kode Transaksi Faktur Pajak

Kode transaksi faktur pajak merupakan dua digit awal pada nomor seri faktur pajak. Dua digit tersebut mencerminkan jenis transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh PKP. Ketentuan mengenai kode transaksi diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui peraturan pelaksanaan PPN, termasuk pembaruan pada sistem Coretax.
Kode transaksi berfungsi sebagai penanda kategori transaksi, misalnya penyerahan biasa, penyerahan kepada instansi pemerintah, penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut, atau transaksi dengan Dasar Pengenaan Pajak tertentu. Pemilihan kode yang sesuai membantu sistem pajak membaca karakter transaksi secara akurat.
Cara penggunaan kode transaksi faktur pajak untuk BPOM, dasar hukum yang digunakan tetap mengacu pada peraturan perpajakan. BPOM berperan sebagai lembaga pengawas produk, bukan pihak penentu kode faktur pajak. Namun, jenis lawan transaksi atau fasilitas tertentu yang berkaitan dengan kegiatan usaha di sektor BPOM tetap memengaruhi pemilihan kode.
Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak dan Artinya
Berikut ringkasan kode transaksi faktur pajak yang paling sering digunakan oleh PKP, termasuk pelaku usaha yang berkaitan dengan perizinan BPOM:
- Kode 01
Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pihak selain pemungut PPN. Kode tersebut paling banyak dipakai dalam transaksi penjualan produk kepada distributor, apotek, atau pelanggan bisnis. - Kode 02
Dipakai untuk penyerahan kepada pemungut PPN instansi pemerintah. Kode tersebut relevan apabila transaksi melibatkan lembaga pemerintah yang berstatus pemungut PPN. - Kode 03
Digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah, misalnya BUMN tertentu. - Kode 04
Diperuntukkan bagi transaksi dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sesuai ketentuan pajak. - Kode 06
Digunakan pada penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. - Kode 07
Dipakai pada penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan. - Kode 08 dan 09
Digunakan untuk transaksi khusus yang diatur secara spesifik dalam ketentuan pajak.
Pada sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak juga menambahkan kode transaksi baru sesuai kebutuhan administrasi. PKP perlu selalu menyesuaikan penggunaan kode dengan peraturan terbaru.
Urutan Kode Transaksi Faktur Pajak
Dalam satu transaksi kadang memenuhi lebih dari satu kategori. Oleh sebab itu, penentuan kode transaksi mengikuti urutan tertentu. untuk Cara penggunaan kode transaksi faktur pajak untuk BPOM tidak lepas dari tahapan penilaian berikut:
- Identifikasi jenis lawan transaksi, apakah pihak swasta, instansi pemerintah, atau pemungut PPN tertentu.
- Periksa apakah terdapat fasilitas PPN yang berlaku, seperti PPN tidak dipungut atau dibebaskan.
- Tentukan Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan, apakah nilai jual biasa atau nilai lain.
- Pilih kode transaksi yang paling spesifik menggambarkan kondisi transaksi tersebut.
Urutan tersebut membantu PKP menghindari pemakaian kode yang kurang tepat. Kode fasilitas, misalnya, digunakan lebih dahulu sebelum kode penyerahan biasa apabila transaksi memang memperoleh perlakuan pajak khusus.
Cara Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak
Cara penggunaan kode transaksi faktur pajak untuk BPOM tidak terlepas dari pengisian faktur pajak pada sistem e-Faktur atau Coretax. Tahapan pengisian dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Menentukan jenis transaksi berdasarkan kontrak atau dokumen penjualan.
- Menyesuaikan kode transaksi dengan kondisi penyerahan BKP atau JKP.
- Memasukkan kode transaksi pada kolom nomor seri faktur pajak sebelum menyusun sisa digit nomor faktur.
- Melengkapi data pembeli, nilai transaksi, PPN, dan keterangan lain sesuai ketentuan.
Pemilihan kode transaksi sebaiknya dilakukan sejak awal pembuatan faktur. Perubahan kode setelah faktur diterbitkan berpotensi menimbulkan pembetulan SPT dan beban administrasi tambahan.
Transaksi dengan BPOM dan Pemilihan Kode Faktur Pajak
Banyak pelaku usaha mengaitkan cara penggunaan kode transaksi faktur pajak untuk BPOM dengan anggapan adanya kode khusus BPOM. Anggapan tersebut perlu diluruskan. BPOM tidak memiliki kode transaksi tersendiri dalam faktur pajak.
Namun, kegiatan usaha yang memerlukan izin edar BPOM tetap tercermin dalam transaksi pajak, misalnya:
- Penjualan produk obat atau makanan yang telah memiliki izin edar.
- Pengadaan jasa pengujian laboratorium atau konsultasi regulasi.
- Transaksi dengan lembaga pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan produk.
Dalam situasi tersebut, pemilihan kode transaksi bergantung pada jenis lawan transaksi dan fasilitas pajak yang berlaku, bukan pada status BPOM itu sendiri. Apabila transaksi dilakukan dengan instansi pemerintah, kode 02 digunakan. Apabila transaksi berlangsung dengan pihak swasta tanpa fasilitas pajak, kode 01 menjadi pilihan.
Jika belum paham tentang kode produksi bisa cek Cara Cek Kode Produksi BPOM
Contoh Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak
Agar cara penggunaan kode transaksi faktur pajak untuk BPOM lebih mudah diterapkan, berikut beberapa ilustrasi kasus:
1: Penjualan Produk Kosmetik Berizin Edar
Sebuah perusahaan kosmetik menjual produk kepada distributor swasta. Produk telah memiliki izin edar BPOM. Transaksi tersebut dikenakan PPN normal tanpa fasilitas. Kode transaksi yang digunakan: 01.
2: Pengadaan Produk oleh Instansi Pemerintah
Perusahaan makanan menjual produk kepada kementerian tertentu yang berstatus pemungut PPN. Walaupun produk diawasi BPOM, lawan transaksi adalah instansi pemerintah. Kode transaksi yang dipilih: 02.
3: Penyerahan dengan Fasilitas Pajak
Perusahaan farmasi melakukan penyerahan barang yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut sesuai peraturan. Kode transaksi yang digunakan mengikuti fasilitas tersebut, misalnya kode 06.
Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa fokus utama selalu berada pada karakter transaksi pajak, bukan pada lembaga pengawas produk.
Dampak Pemilihan Kode Transaksi
Pemilihan kode transaksi faktur pajak yang kurang sesuai dapat menimbulkan beberapa dampak:
- Ketidaksesuaian data antara penjual dan pembeli.
- Risiko koreksi dalam pemeriksaan pajak.
- Kewajiban pembetulan faktur pajak dan SPT Masa PPN.
- Potensi sanksi administrasi sesuai ketentuan pajak.
Oleh sebab itu, cara penggunaan kode transaksi faktur pajak untuk BPOM perlu dijalankan dengan teliti sejak tahap awal pencatatan transaksi.
Cara penggunaan kode transaksi faktur pajak untuk BPOM pada dasarnya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku secara nasional. BPOM berperan dalam pengawasan produk, sedangkan kode transaksi faktur pajak ditentukan berdasarkan jenis penyerahan, lawan transaksi, dan fasilitas pajak yang digunakan.
Penentuan kode, daftar kode transaksi, serta contoh penerapannya membantu PKP menjaga kepatuhan pajak dan ketertiban administrasi. Dengan pemilihan kode transaksi yang tepat, pencatatan faktur pajak dapat berjalan selaras dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak dan mendukung kelancaran kegiatan usaha yang berkaitan dengan BPOM.
